You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Wajibkan 296 Petugas Makam Kenakan APD Selama Bekerja
.
photo doc - Beritajakarta.id

296 Petugas TPU di Jakpus Diwajibkan Kenakan APD

296 petugas pemakaman yang bekerja di empat Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Pusat diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) selama wabah COVID-19 masih melanda Ibukota.

Kita wajibkan menggunakan seragam kerja yang sudah menjadi prosedur tetap (protap)-nya

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, pihaknya telah mewajibkan para petugas TPU menggunakan APD mulai dari masker, sarung tangan, baju dan celana lengan panjang, topi hingga sepatu boots.

"Kita wajibkan menggunakan seragam kerja yang sudah menjadi prosedur tetap (protap)-nya. Jadi tidak boleh asal-asalan," ujarnya, Kamis (16/4).

Petugas Pemakaman dan Kesehatan di Jakbar Terima Bantuan

Ia menjelaskan, 296 petugas pemakaman yang dibekali APD bertugas di TPU Karet Bivak, TPU PSPB, TPU Kawi-kawi dan TPU Petamburan. Di setiap TPU, terdapat 74 petugas yang bekerja di bagian pemeliharaan, penggali kubur, sopir, cleaning service, administrasi dan pengamanan dalam (pamdal).

"Kita juga buat sistem piket selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang masuk kerja diharuskan menerapkan Physical Distancing selain wajib mengenakan APD," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2709 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2259 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1748 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1073 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1050 personBudhi Firmansyah Surapati