You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Wajibkan 296 Petugas Makam Kenakan APD Selama Bekerja
photo Doc - Beritajakarta.id

296 Petugas TPU di Jakpus Diwajibkan Kenakan APD

296 petugas pemakaman yang bekerja di empat Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Pusat diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) selama wabah COVID-19 masih melanda Ibukota.

Kita wajibkan menggunakan seragam kerja yang sudah menjadi prosedur tetap (protap)-nya

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, pihaknya telah mewajibkan para petugas TPU menggunakan APD mulai dari masker, sarung tangan, baju dan celana lengan panjang, topi hingga sepatu boots.

"Kita wajibkan menggunakan seragam kerja yang sudah menjadi prosedur tetap (protap)-nya. Jadi tidak boleh asal-asalan," ujarnya, Kamis (16/4).

Petugas Pemakaman dan Kesehatan di Jakbar Terima Bantuan

Ia menjelaskan, 296 petugas pemakaman yang dibekali APD bertugas di TPU Karet Bivak, TPU PSPB, TPU Kawi-kawi dan TPU Petamburan. Di setiap TPU, terdapat 74 petugas yang bekerja di bagian pemeliharaan, penggali kubur, sopir, cleaning service, administrasi dan pengamanan dalam (pamdal).

"Kita juga buat sistem piket selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang masuk kerja diharuskan menerapkan Physical Distancing selain wajib mengenakan APD," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28570 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1887 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1684 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1200 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1171 personFakhrizal Fakhri